PESSEL - Kepala SMAN 2 Lengayang di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Ajis Masrul, mengaku menggunakan uang pungutan komite untuk biaya perjalanan dinas.
"Tidak semua perjalanan dinas ditanggung dana BOS, sehingga mau tidak mau menggunakan dana komite sekolah, " kata Ajis di SMAN 2 Lengayang, Selasa.
Selain itu, tambahnya, uang komite juga digunakan untuk transportasi anggota komite yang menyelenggarakan rapat, serta keperluan lain dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Ia menyebut, total pelajar di sekolah itu berjumlah lebih dari 600 orang, sekitar 500 diantaranya membayar Rp60 ribu per bulan, sekitar 60 orang membayar Rp30 ribu dan sisanya digratiskan.
"Penggratisan terhadap pelajar karena beberapa faktor, contohnya berasal dari keluarga kurang mampu, yatim piatu dan lainnya, " kata dia.
Ketika disinggung mengenai Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, ia menyebut situasi di daerah berbeda dengan permendikbud tersebut.
Padahal di permendikbud yang dimaksud, dijelaskan perbedaan tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sementara sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.