JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan ke Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Epaldi Bahar berkaitan dengan penyelenggaran Pilkada 2020 pada sidang putusan dengan nomor perkara 120-PKE-DKPP/III/2021 yang digelar hari ini di Jakarta.
Selain Epaldi, pada sidang kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) itu, sejumlah nama lainnya juga dijatuhkan sanksi peringatan yaitu Medo Patria, Lili Suarni, Yon Baiki, dan Febriani yang merupakan anggota KPU Pesisir Selatan.
Mereka disebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Pada sidang tersebut KPU juga diperintahkan untuk melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Pengadu dalam perkara ini adalah Hendrajoni yang memberikan kuasa kepada Henny Handayani, dan tercatat dengan perkara Nomor 120-PKE-DKPP/III/2021, sementara Epaldi Bahar, Medo Patria, Lili Suarni, Yon Baiki, dan Febriani berstatus sebagai teradu.
Para teradu diadukan terkait dugaan tidak profesional karena meloloskan calon Bupati Pesisir Selatan dengan nomor urut 02, Rusma Yul Anwar pada Pilkada 2020.
Menurut pengadu, seharusnya Rusma Yul Anwar tidak diloloskan karena ia telah divonis sebagai terpidana pada kasus pengrusakan hutan mangrove.