PESISIR SELATAN - Sejumlah masyarakat di Kecamatan Ranah IV Hulu, Kabupaten Pesisir Selatan terpaksa mandi dengan air kotor karena aliran Sungai Batang Tapan yang sehari-harinya mereka gunakan tercemar akibat limbah land clearing proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Balai Prasarana Lingkungan Sumbar.
Berdasarkan informasi di lapangan, tercemarnya Sungai Batang Tapan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di satu nagari, namun tersebar di sejumlah nagari yang dilewati sungai seperti Nagari Limau Purut Tapan, Talang Balarik, Tebing Tinggi Tapan, Sungai Pinang Tapan, Talang Koto Pulai Tapan.
"Kami masih memanfaatkan aliran sungai untuk kebutuhan Mandi, Cuci, Kakus (MCK), dan situasi saat ini cukup kami sesalkan, tapi apa daya kami hanya masyarakat kecil, tidak bisa komplain, " kata salah seorang warga.
Berdasarkan hasil investigasi tim ke lapangan pada Selasa (4/5) terlihat limbah berupa tanah perbukitan hasil land clearing dibuang ke lokasi yang tidak jauh dari tempat akan dibangunnya proyek Balai Prasarana Lingkungan Sumbar itu.
Hanya saja karena diduga tidak ada perhitungan yang matang, limbah yang dibuang malah menutup badan anak sungai di lokasi, dan akhirnya mencemari Sungai Batang Sako.
Menyikapi hal itu dua unit alat berat telah dikerahkan untuk kembali membuka badan anak sungai yang tertimbun, namun praktik tersebut malah membuat limbah semakin encer, dan pencemaran semakin parah.
Di lokasi tim tidak menemukan papan informasi terkait proyek yang dilaksanakan, penanggung jawab, dan konsultan proyek juga tidak ada di lokasi.
"Bos sedang tidak di lokasi pak, " kata salah seorang pekerja.
Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di pasal 60 disebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Selanjutnya di pasal 104, disebutkan setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000, 00 (tiga miliar rupiah).
Berdasarkan penelusuran tim ke di link https://lpse.pu.go.id diketahui bahwa IPA berkapasitas 30L per detik ini dikerjakan oleh PT. Bayu Surya Bakti Konstruksi dengan nilai proyek 14.176.338.000, -. Sementara konsultan supervisi pembangunan ialah PT. TRIEXNAS.