PESSEL - Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat periode 2015-2021, Hendrajoni menyurati Mahkamah Agung RI yang ditembuskan langsung ke Presiden RI, dan sejumlah pejabat negara atas dugaan cacatnya secara hukum penetapan Rusma Yul Anwar (RA) sebagai calon bupati pada Pilkada 2020.
"Surat tersebut kami kirim pada 15 Februari 2021, " kata pengacara Hendrajoni, Henny Handayani di Jakarta.
Ia menegaskan, seyogyanya RA sudah berstatus terpidana atas kasus perusakan lingkungan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau di kawasan Mandeh, sehingga tidak bisa mendaftar ke KPU Pesisir Selatan sebagai calon bupati.
Hal tersebut karena pengajuan kasasi yang dilakukan tidak sesuai dengan pasal 245 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP.
Pada pasal 245 ayat 1 disebutkan bahwa "permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 Hari sesudah putusan pengadilan yang diminta kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa".
Sementara pemberitahuan putusan oleh Pengadilan Negeri Padang kepada kedua belah pihak dilakukan pada tanggal 12 Mei 2020, dan Pengadilan Negeri Padang memberitahukan kepada jaksa penuntut umum tentang permohonan Kasasi terdakwa melalui akta pada 29 Mei 2020.
"Artinya ada keterlambatan waktu selama tiga hari dari waktu yang ditentukan, sementara pada pasal 246 pada ayat 2 disebutkan apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, pemohon terlambat untuk mengajukan kasasi, maka hak untuk itu gugur, " ungkapnya.
Dan terkait hal itu RA dianggap menerima putusan sebelumnya yaitu putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yakni hukuman penjara kurungan 1 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan penjara.
Dalam surat yang sama ia juga menyebut bahwa KPU Pesisir Selatan tidak teliti dalam menetapkan RA sebagai calon bupati dengan status terdakwa, serta tidak memiliki dasar yang kuat bahwasa ia dalam proses Kasasi.
"KPU Pesisir Selatan juga tidak teliti. Dasarnya tidak ada, hanya sesuai dengan bukti pengiriman berkas dari Kejaksaan. Ini kan tidak jelas diterima ataupun ditolak berkas tersebut. Seharusnya sesuai dengan Pasal 250 ayat I, Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat Bukti penerimaan yang dikirimkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Padang, dan kedua belah pihak sebagai tembusan. Surat inilah yang seharusnya menjadi dasar bahwa yang bersangkutan tengah dalam proses Kasasi, namun hingga saat ini surat tersebut kan tidak ada. Bahkan Kejaksanaan Negeri Pesisir Selatan juga mengaku belum menerima tembusannya, " ujarnya lagi.
Demikian pula terkait penerbitan SKCK milik RA oleh Kepolisian yang menuliskan dalam proses Kasasi, yang juga seharusnya keterangan tersebut didasarkan surat pemberitahuan sesuai pasal 250 Ayat I KUHAP. Namun dasar tersebut tidak dinyatakan pada SKCK yang bersangkutan.
"Pihak Kepolisian juga tidak memiliki dasar dalam menyatakan status dalam proses Kasasi, seharusnya dasarnya surat pemberitahuan penerimaan berkas kasasi tersebut, sebagaimana diatur khusus dalam pasal 250 ayat I, " sambungnya.
Surat resmi tersebut, juga ditutup dengan permohonan arahan dengan mengutip pernyataan dari Presiden RI Joko Widodo, "Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, dicerminkan oleh peradilan dan penegakan hukum yang baik". (tim*****)